SatpolPP Specified-Details of Job Done Duties

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah aparat pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pengertian Satpol PP

Nama lengkap Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Meskipun menggunakan istilah "polisi", Satpol PP berbeda dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aspek Satpol PP Polri
Lingkup Kerja Pemerintah Daerah Nasional
Fokus Tugas Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Keamanan dan Penegakan Hukum Pidana
Dasar Operasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Peraturan Perundang-undangan Nasional
Kewenangan Penyidikan Pidana Umum Terbatas Ada

Tugas Utama Satpol PP

  • Menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
  • Menegakkan Peraturan Kepala Daerah.
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda.
  • Membantu penanggulangan gangguan ketertiban masyarakat.

Contoh Kegiatan Satpol PP

  • Menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan lokasi berjualan.
  • Menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan daerah.
  • Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan daerah.
  • Membantu pengamanan kegiatan pemerintah daerah.
  • Menangani gangguan ketertiban umum di wilayah kota atau kabupaten.

Wewenang Satpol PP

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:

  • Melakukan pembinaan dan teguran kepada pelanggar Perda.
  • Memeriksa dugaan pelanggaran Perda.
  • Mengamankan barang atau lokasi yang melanggar ketentuan daerah sesuai prosedur.
  • Berkoordinasi dengan Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Catatan: Satpol PP bukan penyidik pidana umum seperti Polri. Kewenangannya berfokus pada penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan ketertiban umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Satpol PP

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

KESIMPULAN

Secara sederhana, Satpol PP merupakan aparat penegak Peraturan Daerah milik pemerintah daerah, sedangkan Polri merupakan aparat penegak hukum dan keamanan negara secara nasional. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling mendukung dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di masyarakat.




Municipal Public Order Police (Satpol PP) is a regional government enforcement agency responsible for assisting local government leaders in enforcing Regional Regulations (Perda), Regional Head Regulations, and maintaining public order and community peace.

What is Satpol PP?

Satpol PP stands for Satuan Polisi Pamong Praja, which can be translated as Municipal Public Order Police or Regional Public Order Enforcement Unit. Although the term "police" is used, Satpol PP is different from the Indonesian National Police (Polri).

Aspect Satpol PP Indonesian National Police (Polri)
Jurisdiction Regional / Local Government National
Primary Function Enforcement of Regional Regulations and Public Order Public Security and Criminal Law Enforcement
Legal Basis Regional Regulations and Local Government Rules National Laws and Regulations
Criminal Investigation Authority Limited Yes

Main Duties of Satpol PP

  • Enforce Regional Regulations (Perda).
  • Enforce regulations issued by regional government leaders.
  • Maintain public order and community peace.
  • Monitor and supervise compliance with local regulations.
  • Assist in addressing disturbances to public order.

Examples of Satpol PP Activities

  • Regulating or relocating street vendors operating in restricted areas.
  • Taking action against buildings that violate local permit requirements.
  • Monitoring compliance with regional regulations.
  • Providing security support during local government events.
  • Responding to public order disturbances within cities and regencies.

Authority of Satpol PP

In carrying out its responsibilities, Satpol PP has several enforcement powers, including:

  • Issuing warnings and conducting corrective guidance.
  • Inspecting suspected violations of regional regulations.
  • Securing property or locations involved in regulatory violations according to established procedures.
  • Coordinating with the National Police, the Indonesian National Armed Forces (TNI), and other government agencies.
Important Note: Satpol PP is not a general criminal investigation agency like the Indonesian National Police (Polri). Its authority is primarily focused on enforcing local regulations and maintaining public order within the jurisdiction of regional governments.

Legal Basis

  • Law No. 23 of 2014 on Regional Government.
  • Government Regulation No. 16 of 2018 on Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

CONCLUSION

In simple terms, Satpol PP is the local government's regulation enforcement and public order agency, while the Indonesian National Police (Polri) is the national law enforcement and public security agency. Although their responsibilities differ, both institutions contribute to maintaining order, safety, and legal compliance throughout Indonesia.

Comments