FAKE INSTEAD OF EVALUATION

Rekayasa kasus hukum (fabrication of legal cases atau frame-up) merupakan tindakan manipulasi bukti, saksi, maupun prosedur hukum secara tidak sah demi menjerat seseorang yang tidak bersalah atau mengubah arah penanganan suatu perkara.

Bentuk Umum Rekayasa Kasus

  • Rekayasa Alat Bukti (Planting Evidence): Menempatkan benda seperti narkotika, senjata api, atau dokumen palsu di lokasi/milik korban agar terlihat bersalah.
  • Keterangan Palsu (Perjury): Mengarahkan, memaksa, atau menyuap saksi maupun saksi ahli untuk menyampaikan kesaksian yang tidak sesuai kenyataan.
  • Manipulasi BAP & Berkas Pemeriksaan: Mengubah kronologi, memotong isi keterangan, atau memalsukan berita acara pemeriksaan.
  • Penyalahgunaan Wewenang Penegak Hukum: Penggunaan tindak kekerasan, intimidasi, atau pengabaian prosedur (due process of law) untuk mengejar target pengakuan.

Dampak Hukum & Jerat Pidana

Perbuatan ini merusak asas keadilan dan mencederai integritas peradilan (obstruction of justice). Di Indonesia, rekayasa kasus melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan memalsukan atau merekayasa bukti dalam proses peradilan secara eksplisit diatur sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan (Pasal 278).

Langkah Penanganan & Upaya Hukum Korban

  • Praperadilan: Menantang keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.
  • Laporan Tindak Pidana & Pelanggaran Etik:
    • Kepolisian: Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan/keterangan palsu serta mengadukan oknum ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan).
    • Kejaksaan: Mengadukan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan atau Bidang Pengawasan.
  • Pengaduan Lembaga Independen: Mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika terdapat ancaman atau intimidasi.
  • Eksaminasi Perkara & Pengajuan Novum: Mengumpulkan bukti baru yang menunjukkan adanya manipulasi untuk diajukan dalam memori banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).
English Bahasa Indonesia
Legal Case Fabrication (fabrication of legal cases or frame-up) is the illegal act of manipulating evidence, witnesses, or legal procedures to frame an innocent person or alter the course of a case. Rekayasa kasus hukum (fabrication of legal cases atau frame-up) merupakan tindakan manipulasi bukti, saksi, maupun prosedur hukum secara tidak sah demi menjerat seseorang yang tidak bersalah atau mengubah arah penanganan suatu perkara.
Common Forms of Case Fabrication Bentuk Umum Rekayasa Kasus
  • Planting Evidence: Placing items such as narcotics, firearms, or forged documents at the location/property of the victim to make them appear guilty.
  • Perjury: Directing, coercing, or bribing witnesses or expert witnesses to deliver testimony that does not match reality.
  • Manipulation of Case Files & Investigation Reports: Altering chronologies, omitting statements, or falsifying investigation official reports (BAP).
  • Abuse of Law Enforcement Authority: Use of violence, intimidation, or disregard for procedural due process to pursue target confessions.
  • Rekayasa Alat Bukti (Planting Evidence): Menempatkan benda seperti narkotika, senjata api, atau dokumen palsu di lokasi/milik korban agar terlihat bersalah.
  • Keterangan Palsu (Perjury): Mengarahkan, memaksa, atau menyuap saksi maupun saksi ahli untuk menyampaikan kesaksian yang tidak sesuai kenyataan.
  • Manipulasi BAP & Berkas Pemeriksaan: Mengubah kronologi, memotong isi keterangan, atau memalsukan berita acara pemeriksaan.
  • Penyalahgunaan Wewenang Penegak Hukum: Penggunaan tindak kekerasan, intimidasi, atau pengabaian prosedur (due process of law) untuk mengejar target pengakuan.
Legal Impact & Criminal Sanctions Dampak Hukum & Jerat Pidana
This act undermines the principles of justice and compromises judicial integrity (obstruction of justice). In Indonesia, case fabrication violates the principles of legal certainty and Human Rights. Under Law No. 1 of 2023 (New Criminal Code/KUHP), falsifying or fabricating evidence in judicial proceedings is explicitly regulated as a criminal offense of misleading judicial process (Article 278). Perbuatan ini merusak asas keadilan dan mencederai integritas peradilan (obstruction of justice). Di Indonesia, rekayasa kasus melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan memalsukan atau merekayasa bukti dalam proses peradilan secara eksplisit diatur sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan (Pasal 278).
Handling Steps & Legal Remedies for Victims Langkah Penanganan & Upaya Hukum Korban
  • Pretrial Hearing (Praperadilan): Challenging the validity of suspect designation, arrest, detention, or seizure that does not comply with Criminal Procedure Code (KUHAP) procedures.
  • Reporting Criminal Offenses & Code of Conduct Violations:
    • Police: Reporting suspected crimes of forgery/perjury and reporting rogue officers to the Internal Affairs Division (Propam).
    • Prosecution Service: Reporting rogue prosecutors to the Prosecutorial Commission or the Supervisory Division.
  • Complaints to Independent Bodies: Submitting protection requests to the National Human Rights Commission (Komnas HAM) or Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in cases of threats or intimidation.
  • Case Examination & Submission of New Evidence (Novum): Gathering new evidence demonstrating manipulation to be submitted in grounds for appeal, cassation, or Judicial Review (PK).
  • Praperadilan: Menantang keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.
  • Laporan Tindak Pidana & Pelanggaran Etik:
    • Kepolisian: Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan/keterangan palsu serta mengadukan oknum ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan).
    • Kejaksaan: Mengadukan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan atau Bidang Pengawasan.
  • Pengaduan Lembaga Independen: Mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika terdapat ancaman atau intimidasi.
  • Eksaminasi Perkara & Pengajuan Novum: Mengumpulkan bukti baru yang menunjukkan adanya manipulasi untuk diajukan dalam memori banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Comments